Perkuat Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi Sumsel dan Kanwil Kemenag Gelar FGD Bersama KI Pusat

6 Agustus 2026 Super Admin
Perkuat Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi Sumsel dan Kanwil Kemenag Gelar FGD Bersama KI Pusat

Palembang (Kemenag Sumsel) --- Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumsel menggelar Focus Group Discussion (FGD) strategis pada Selasa (19/05/2026). Kegiatan penguatan tata kelola informasi ini dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Sumsel mulai pukul 09.30 WIB hingga 12.30 WIB sebagai bagian dari rangkaian memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) Tahun 2026.

Penyelenggaraan FGD yang dilakukan secara hybrid ini mengusung misi besar untuk mendorong akuntabilitas dan keterbukaan informasi di seluruh lingkungan instansi vertikal Kementerian Agama se-Sumatera Selatan. FGD ini menghadirkan narasumber utama, Handoko Agung Saputro, Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi Pusat.

PPID sebagai Ujung Tombak Pelayanan Informasi

Dalam paparannya yang bertajuk "Peran PPID dalam Pelayanan Publik Kemenag Sumsel", Handoko menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukanlah sekadar pilihan bagi instansi pemerintah, melainkan sebuah kewajiban konstitusional badan publik.

Handoko membedah posisi strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak pelayanan informasi modern sekaligus jembatan komunikasi efektif antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, layanan informasi publik yang ideal harus berlandaskan asas transparan, akuntabel, responsif, dan berkualitas.

"Informasi adalah hak publik, dan pelayanan informasi adalah wajah keterbukaan pemerintah. PPID memegang tiga pilar utama, yaitu menyediakan informasi publik yang akurat, memastikan akses informasi terbuka secara cepat dan sederhana, serta membangun akuntabilitas lembaga," ujar Handoko.

Lebih lanjut, Handoko memaparkan sejumlah tantangan pelayanan informasi saat ini, mulai dari sistem informasi antarinstansi yang belum terintegrasi, kesenjangan literasi digital masyarakat, hingga maraknya hoaks dan disinformasi di media sosial yang dapat menurunkan kepercayaan publik.

Sebagai solusinya, ia mendorong penguatan lini PPID melalui enam langkah utama:

  1. Penguatan Komitmen Keterbukaan
  2. Penguatan Kelembagaan PPID
  3. Digitalisasi Layanan Informasi
  4. Penyediaan Informasi Publik
  5. Peningkatan Kompetensi
  6. Monitoring dan Evaluasi

Dihadiri Komisioner KI Sumsel dan Jajaran Kemenag

Pelaksanaan FGD ini mendapat atensi besar dengan dihadiri langsung oleh pimpinan Komisi Informasi Provinsi Sumsel. Hadir Ketua KI Sumsel Joemarthine Chandra didampingi para komisioner Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten, dan Muhammad Fathony.

Dari jajaran internal Kementerian Agama, hadir Plh. Kakanwil Kemenag Sumsel Taufiq, para Kepala Bidang (Kabid), Pembimbing Masyarakat (Pembimas), Ketua Tim Kerja, serta Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Sumsel. Turut hadir secara langsung Kepala MAN dan MTsN se-Kota Palembang.

Untuk menjangkau seluruh satuan kerja di Sumatera Selatan, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh Kepala Madrasah Negeri dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Sumsel.

Apresiasi Tuan Rumah dan Komitmen Menuju Badan Publik Informatif

Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel, H. Taufiq, yang bertindak sebagai Plh. Kakanwil Kemenag Sumsel, menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Sumsel atas kepercayaan menjadikan Kanwil Kemenag Sumsel sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Menurut Taufiq, momentum Hari Keterbukaan Informasi Nasional Tahun 2026 harus menjadi pijakan bagi seluruh jajaran Kemenag Sumsel untuk terus membenahi pelayanan PPID.

"Kami mengucapkan terima kasih karena Kanwil Kemenag Sumsel dipilih menjadi tuan rumah kegiatan dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional Tahun 2026 ini. Kami berharap melalui kegiatan FGD ini, seluruh satker baik di Kankemenag Kabupaten/Kota maupun madrasah negeri dapat mencapai kualitas keterbukaan yang Informatif," tutur Taufiq.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel, Joemarthine Chandra, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban undang-undang, tetapi merupakan bagian dari budaya pelayanan prima.

Ia mengapresiasi kesiapan dan komitmen jajaran Kemenag Sumsel yang terus membangun transparansi hingga ke level satuan kerja terkecil, seperti madrasah dan KUA.

Joemarthine juga menyampaikan bahwa KI Sumsel siap melakukan pendampingan secara berkala agar target kualifikasi badan publik "Informatif" dapat diraih secara merata oleh Kementerian Agama di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Sinergi tersebut diharapkan menjadi contoh bagi lembaga vertikal lainnya di Provinsi Sumatera Selatan.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga jam tersebut berjalan interaktif dengan sesi diskusi yang mendalam dan ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik yang cepat, tepat, dan berkualitas.


(Humas Kemenag Sumsel)

Memuat