Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan informasi publik.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) MAN 1 Palembang merupakan layanan yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi secara online melalui website PPID MAN 1 Palembang dengan langkah-langkah berikut:
Buka menu Permohonan Informasi pada website PPID MAN 1 Palembang.
Isi formulir permohonan informasi secara lengkap.
Unggah identitas diri (KTP/SIM/Paspor) jika diperlukan.
Klik Kirim untuk mengajukan permohonan.
Pemohon akan menerima nomor registrasi yang dapat digunakan untuk memantau status permohonan informasi.
Selain melalui website, pemohon juga dapat mengajukan permohonan secara langsung dengan datang ke layanan PPID MAN 1 Palembang pada jam kerja.